8. KONSEPSI DAKWAH
ARTIKEL
KONSEPSI DAKWAH
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Metodologi Pengembangan Dakwah
Dosen Pengampu: Ani
Qotuz Zuhro’ Fitriana, SE.,MM.
Disusun Oleh Kelompok 8:
1. Moh
Anton ( 214103040017 )
2. Fauziah
( 212103040004)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
KIYAI HAJI ACHMAD SIDDIQ
JEMBER
Jl. Mataram No. 1 Telp (0331)
487550 Kaliwates – Jember
Tahun 2021 – 2022
Analisa Konsep Dakwah
Kementerian Agama Daerah Jember Dalam Upaya Menurunkan Angka Perceraian
Oleh: Kelompok 8
Pengertian Konsep Dakwah
Konsep dakwah terdiri dari dua suku kata yaitu konsep dan
dakwah. Konsep secara etimologi berarti rancangan, ide, atau apapun yang
digunakan akal budi untuk memahami sesuatu (P3B, 1989: 456). Sejalan dengan itu
Muin Salim mendefinisikan konsep sebagian ide pokok yang mendasari satu gagasan
atau ide umum (Salim, 1990: 17). Dengan demikian konsep adalah suatu hal yang
sangat mendasar yang dijadikan patokan dalam melaksanakan sesuatu. Secara
etimologi dakwah berasal dari Bahasa Arab yang berarti seruan, ajakan, atau
panggilan (Depag RI, QS. 10: 25; 12: 23; 2: 221; Umar 1987: 52). Selanjutnya M.
Natsir lebih cenderung mengartikan dakwah adalah amar ma'ruf nahi mungkar.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dakwah merupakan suatu usaha menyampaikan
ajaran Islam yang dilakukan secara sadar dan terencana dengan menggunakan
cara-cara tertentu untuk mempengaruhi orang lain agar dapat mengikuti apa yang
menjadi tujuan dakwah tersebut tanpa ada paksaan. Dakwah dalam konteks demikian
mempunyai pemahaman yang mendalam, yaitu bahwa dakwah amar ma’ruf, tidak
sekedar asal menyampaikan saja, melainkan memerlukan beberapa syarat yaitu
mencari materi yang cocok, mengetahui keadaan subjek dakwah secara tepat,
memilih metode yang representatif, dan menggunakan bahasa yang bijaksana.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa konsep dakwah
Merupakan cerminan dari unsur-unsur dakwah, sehingga gagasan dan Pelaksanaan
dakwah tidak terlepas dari suatu kesatuan unsur tersebut yang harus berjalan
secara simultan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Secara sederhana konsep
dakwah adalah rancangan atau cara untuk melakukan proses dakwah kepada target
dakwah agar nilai – nilai Islam bisa tersampaikan.[1]
Metode Dakwah
Metode dakwah pada garis besarnya dibagi menjadi tiga,
yaitu : Dakwah Qouliyah (oral) yaitu dakwah yang Berbentuk ucapan atau lisan
yang dapat didengar oleh objek dakwah (dakwah bil lisan). Dakwah qouliyah ini
meliputi : Metode ceramah/khitobah/retorika, yaitu penyampaian dakwah secara
lisan di depan beberapa orang. Bentuk metode ini antara lain Ceramah agama,
pengajian, khotbah, mauidha hasanah dan sebagainya. Metode diskusi (Al
Mujadalah), yaitu penyampaian dakwah dengan topik tertentu dengan cara
pertukaran pendapat diantara beberapa orang dalam satu pertemuan. Metode tanya
jawab, yaitu penyampaian dakwah dengan cara da’i memberikan pertanyaan dan atau
membrikan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang diajukan oleh satu pihak
atau kedua pihak. Dakwah Kitabiyah (Tulis), yaitu metode penyampaian dakwah
melalui tulisan. Metode Kitabiyah (bil qolam) ini bisa disalurkan melalui media
massa, buku-buku atau kitab agama, gambar, lukisa dan sebagainya. Dakwah
Fi’liyah (Dakwah bil Hal), yaitu metode penyampaian dakwah dengan tidak
menggunakan kata-kata lisan maupun tulis tapi berupa tindakan nyata. Dakwah bil
hal ini bisa berupa uswatun hasanah (suri tauladan), bakti sosial, wisata
dakwah dan sebagainya.[2]
Sejarah Kementerian Agama Daerah Jember
Kantor kementerian
Agama Kabupaten Jember secara umum tidak terlepas dengan berdirinya Kementerian
Agama RI bertepatan tanggal 3 Januari 1946. Sesuai peraturan perundangan yang
berlaku kementerian Agama Jember mengalami perubahan dan menyempurnakan pada
tahun 1950 masih disebut kantor pemilihan Kabupaten Jember dengan KH. Abd.
Halim Siddiq sebagai kepalanya. 1952 dipegang oleh KH Ali Jasin. Dalam waktu
bersamaan disimpan juga terdapat kantor pendidikan agama yang dipimpin H. Abd .
Rahman Sastro Dimulyo. Pada tahun 1967 namanya berubah lagi menjadi kantor
Urusan Agama Kab. Jember dengan kepalanya KH. Moh. Cholil, pada tahun 1970 di
Jember terdapat tiga kantor atau
instansi yang mengurusi pembangunan bidang agama, yaitu Dinas Urusan Agama,
Dinas Pendidikan Agama kabupaten dan Dinas
Visi: Menjadikan agama sebagai
landasan Spiritual, moral dan akhlak dalam kehidupan individu, keluarga,
bermasyarakat berbangsa dan bernegara, yang dapat memberikan inspirasi, inovasi
sebagai kekuatan pendorong dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan masyarakat
Jember yang berakhlaq mulia, maju mandiri, berdaya saing, sejahtera dan saling
menghargai antar pemeluk agama.
Misi: Peningkatan pendalaman,
penghayatan dan pengamalan Moral dan etika yang berdasarkan agama serta sekolah
atas keanekaragaman hayati melalui peningkatan kualitas penyuluhan, pendidikan
agama di umum dan pengurus agama, menuju keluarga sakinah, peningkatan kualitas
pelayanan ibadah keagamaan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses
pembangunan serta memperkukuh kerukunan antar umat beragama atas dasar rasa
hormat dan kerelaan bersama.[3]
Program Kerja Kementerian Agama Daerah Jember
Berdasarkan visi
dan misi tersebutlah kemudian di implementasikan dalam bentuk program
sosialisasi dan penyuluhan, data
menunjukkan bahwa dua tahun yang lalu Selasa 28 Juli 2020 bertempat di
Aula Kantor urusan Agama Kecamatan Silo, Agama Kabupaten Jember memberikan
pelatihan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin Angkatan tahun
2020.
Data terbaru kemudian menunjukkan bahwa Kamis, 24/04/2022 petugas Penyuluh agama fungsional Kecamatan Panti Jember Tutik Hidayati, S.Ag memaparkan, Pendewasaan Usia Pernikahan ( PUP ) ini merupakan Program dari kantor kementerian agama yang tujuannya memberikan pembinaan atau bimbingan kepada siswa siswi SMA/MA dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini, karena akhir-akhir ini banyak anak SMA/MA yang baru lulus dan bahkan ada sebelum lulus sudah menikah. Jadi KUA panti tersebut untuk memberi bimbingan kepada siswa dan siswi SMA guna mencegah hal itu, diantaranya memberikan informasi tentang Undang – undang yang baru yaitu UU No.16 tahun 2019. Memang dalam pernikahan itu mudah, namun tidak semudah itu karena harus diberi bekal baik materi maupun mental. Kalau dalam istilah pernikahan itu “ duit sejuta “ yang merupakan kepanjangan dari( Do’a – usaha – Iman, taqwa, Setia – Jujur dan Tanggung jawab. Jadi sebisa mungkin sebelum menikah harus terlebih dahulu menyiapkan duit sejutanya itu guna terciptanya keharmonisan dalam berumah tangga. Data terbaru berikutnya adalah Pemerintah Desa bersama Kepala Urusan Agama Kecamatan Silo menggelar kegiatan Sosialisasi Isbath Nikah Tahun 2022 Desa Harjomulyo pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 jam 09.00 - 12.00
Agenda kegiatan rapat diawali
sambutan Kepala Desa Harjomulyo akan program kerja Desa salah satunya kegiatan
Forum Anak Desa. Berikutnya oleh Kepala KUA Kec. Silo memberikan pemahaman
kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan Buku Nikah dan sekaligus
menyampaikan akan usia pernikahan demi menekan terjadinya pernikahan dini. Di
akhir acara penyerahan buku nikah dari Pihak KUA kepada Pemohon Isbath Nikah
sejumlah 17 pasangan yang disaksikan bersama oleh Kepala Desa beserta Perangkat
Desa. Akan tetapi hal ini kemudian bertolak belakang dengan data yang
menyatakan tingginya angka perceraian di Kabupaten Jember pada tahun 2022, hal
ini di sampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Jember Nur Khozin yang
mengatakan bahwa bulan Januari-April 2002 angka perceraian mencapai 2000,
perinciannya sebagai berikut cerai gugat mencapai 1439 kasus dan yang sudah di
putus sebanyak 1384 kemudian cerai talak sebanyak 506 kasus dan yang sudah
diputus sebanyak 460. Hal ini menunjukkan tingginya angka perceraian di
Kabupaten Jember.
Kesimpulan
Berdasarkan data-data
data di atas upaya-upaya yang telah dilakukan Kementerian Agama Kabupaten
Jember untuk menurunkan angka penceraian
yang sudah dilakukan antara lain,
melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, penyuluhan melalui perangkat
kantor urusan agama kecamatan, dan melalui media. Akan tetapi upaya-upaya
tersebut masih kurang sebab data dari kantor pengadilan agama kabupaten Jember
menunjukkan angka perceraian yang tinggi yaitu 1439 kasus cerai gugat, dan 506 kasus cerai talak sehingga dari situlah
perlu adanya perbaikan-perbaikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat
oleh kementerian agama kabupaten Jember melalui perangkat perangkatnya.
Dari hasil riset
yang kelompok kami lakuka yan bahwa metode dakwah yang dilakukan oleh Kementerian
Agama Kabupaten Jember yaitu masuk pada metode dakwah Qouliyah (ceramah,
diskusi, tanya jawab) dan model dakwah kitabiyah karya tulis. Hal ini terbukti
dari sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten
Jember kepada masyarakat langsung dan karya tulis yang dimuat dalam website
Kementerian Agama Kabupaten Jember.
[1] Nurwahidah Alimuddin, Konsep Dakwah Dalam Islam, Jurnal Hunafa vol. 4, no. 1 (Maret 2007), 74.
[2] Muhammad Anton, Metodologi Dan Pengembangan Ilmu Dakwah (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 115-116.
[1] Kemenag Jember, Profil. Diakses pada 10 September 2022. https://kemenagjember.id/profil/visi-dan-misi/
Daftar Pustaka
Alimuddin, Nurwahidah. Konsep Dakwah Dalam Islam.
Jurnal Hunafa vol. 4, no. 1 ( Maret 2007 ): 73-78
Hasan, Muhammad. Metodologi & Pengembangan Ilmu Dakwah.
Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Kabare Jember. Depag Jember Lakukan Sosialisasi
Pendewasaan Usia Pernikahan. Di unggah pada 25 Maret 2022. https://www.kabarejember.com/2022/03/depag-jember-lakukan-sosialisasi.html
Kemenag Jember. Profil. Diakses pada 10 September 2022. https://kemenagjember.id/profil/visi-dan-misi/
PPID Jember. Sosialisasi Isbath Nikah Tahun 2022. Di
unggah pada 11 Agustus 2022. https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita/detail/sosialisasi-isbath-nikah-tahun-2022
[1] Nurwahidah Alimuddin, Konsep Dakwah Dalam Islam, Jurnal Hunafa
vol. 4, no. 1 (Maret 2007), 74.
[2] Muhammad Anton, Metodologi Dan Pengembangan Ilmu Dakwah (Surabaya:
Pena Salsabila, 2013), 115-116.
[3] Kemenag Jember, Profil. Diakses pada 10 September 2022. https://kemenagjember.id/profil/visi-dan-misi/



Komentar
Posting Komentar