8. KONSEPSI DAKWAH

 

ARTIKEL

KONSEPSI DAKWAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Metodologi Pengembangan Dakwah

Dosen Pengampu: Ani Qotuz Zuhro’ Fitriana, SE.,MM.


Disusun Oleh Kelompok 8:

1.     Moh Anton ( 214103040017 )

2.     Fauziah ( 212103040004)

 

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

KIYAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

Jl. Mataram No. 1 Telp (0331) 487550 Kaliwates – Jember

Tahun 2021 – 2022


 

Analisa Konsep Dakwah Kementerian Agama Daerah Jember Dalam Upaya Menurunkan Angka Perceraian

Oleh: Kelompok 8

Pengertian Konsep Dakwah

Konsep dakwah terdiri dari dua suku kata yaitu konsep dan dakwah. Konsep secara etimologi berarti rancangan, ide, atau apapun yang digunakan akal budi untuk memahami sesuatu (P3B, 1989: 456). Sejalan dengan itu Muin Salim mendefinisikan konsep sebagian ide pokok yang mendasari satu gagasan atau ide umum (Salim, 1990: 17). Dengan demikian konsep adalah suatu hal yang sangat mendasar yang dijadikan patokan dalam melaksanakan sesuatu. Secara etimologi dakwah berasal dari Bahasa Arab yang berarti seruan, ajakan, atau panggilan (Depag RI, QS. 10: 25; 12: 23; 2: 221; Umar 1987: 52). Selanjutnya M. Natsir lebih cenderung mengartikan dakwah adalah amar ma'ruf nahi mungkar. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dakwah merupakan suatu usaha menyampaikan ajaran Islam yang dilakukan secara sadar dan terencana dengan menggunakan cara-cara tertentu untuk mempengaruhi orang lain agar dapat mengikuti apa yang menjadi tujuan dakwah tersebut tanpa ada paksaan. Dakwah dalam konteks demikian mempunyai pemahaman yang mendalam, yaitu bahwa dakwah amar ma’ruf, tidak sekedar asal menyampaikan saja, melainkan memerlukan beberapa syarat yaitu mencari materi yang cocok, mengetahui keadaan subjek dakwah secara tepat, memilih metode yang representatif, dan menggunakan bahasa yang bijaksana.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa konsep dakwah Merupakan cerminan dari unsur-unsur dakwah, sehingga gagasan dan Pelaksanaan dakwah tidak terlepas dari suatu kesatuan unsur tersebut yang harus berjalan secara simultan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Secara sederhana konsep dakwah adalah rancangan atau cara untuk melakukan proses dakwah kepada target dakwah agar nilai – nilai Islam bisa tersampaikan.[1]

 

 

 

Metode Dakwah

Metode dakwah pada garis besarnya dibagi menjadi tiga, yaitu : Dakwah Qouliyah (oral) yaitu dakwah yang Berbentuk ucapan atau lisan yang dapat didengar oleh objek dakwah (dakwah bil lisan). Dakwah qouliyah ini meliputi : Metode ceramah/khitobah/retorika, yaitu penyampaian dakwah secara lisan di depan beberapa orang. Bentuk metode ini antara lain Ceramah agama, pengajian, khotbah, mauidha hasanah dan sebagainya. Metode diskusi (Al Mujadalah), yaitu penyampaian dakwah dengan topik tertentu dengan cara pertukaran pendapat diantara beberapa orang dalam satu pertemuan. Metode tanya jawab, yaitu penyampaian dakwah dengan cara da’i memberikan pertanyaan dan atau membrikan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang diajukan oleh satu pihak atau kedua pihak. Dakwah Kitabiyah (Tulis), yaitu metode penyampaian dakwah melalui tulisan. Metode Kitabiyah (bil qolam) ini bisa disalurkan melalui media massa, buku-buku atau kitab agama, gambar, lukisa dan sebagainya. Dakwah Fi’liyah (Dakwah bil Hal), yaitu metode penyampaian dakwah dengan tidak menggunakan kata-kata lisan maupun tulis tapi berupa tindakan nyata. Dakwah bil hal ini bisa berupa uswatun hasanah (suri tauladan), bakti sosial, wisata dakwah dan sebagainya.[2]

Sejarah Kementerian Agama Daerah Jember

Kantor kementerian Agama Kabupaten Jember secara umum tidak terlepas dengan berdirinya Kementerian Agama RI bertepatan tanggal 3 Januari 1946. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku kementerian Agama Jember mengalami perubahan dan menyempurnakan pada tahun 1950 masih disebut kantor pemilihan Kabupaten Jember dengan KH. Abd. Halim Siddiq sebagai kepalanya. 1952 dipegang oleh KH Ali Jasin. Dalam waktu bersamaan disimpan juga terdapat kantor pendidikan agama yang dipimpin H. Abd . Rahman Sastro Dimulyo. Pada tahun 1967 namanya berubah lagi menjadi kantor Urusan Agama Kab. Jember dengan kepalanya KH. Moh. Cholil, pada tahun 1970 di Jember terdapat tiga  kantor atau instansi yang mengurusi pembangunan bidang agama, yaitu Dinas Urusan Agama, Dinas Pendidikan Agama kabupaten dan Dinas Penerangan agama Kabupaten. Sejak 1 September 1972 ketiga instansi tersebut disempurnakan menjadi perwakilan kementerian Agama Kab. Jember, yang kemudian pada tahun 1975 berubah menjadi kantor kementerian Agama Kabupaten Jember sampai dengan sekarang. Adapun Visi Misi Kementrian Agama Daerah Jember sebagai berikut.

Visi: Menjadikan agama sebagai landasan Spiritual, moral dan akhlak dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat berbangsa dan bernegara, yang dapat memberikan inspirasi, inovasi sebagai kekuatan pendorong dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan masyarakat Jember yang berakhlaq mulia, maju mandiri, berdaya saing, sejahtera dan saling menghargai antar pemeluk agama.

Misi: Peningkatan pendalaman, penghayatan dan pengamalan Moral dan etika yang berdasarkan agama serta sekolah atas keanekaragaman hayati melalui peningkatan kualitas penyuluhan, pendidikan agama di umum dan pengurus agama, menuju keluarga sakinah, peningkatan kualitas pelayanan ibadah keagamaan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan serta memperkukuh kerukunan antar umat beragama atas dasar rasa hormat dan kerelaan bersama.[3]

Program Kerja Kementerian Agama Daerah Jember

Berdasarkan visi dan misi tersebutlah kemudian di implementasikan dalam bentuk program sosialisasi dan penyuluhan, data  menunjukkan bahwa dua tahun yang lalu Selasa 28 Juli 2020 bertempat di Aula Kantor urusan Agama Kecamatan Silo, Agama Kabupaten Jember memberikan pelatihan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin Angkatan tahun 2020.

Kementerian Agama Kabupaten Jember Muhamad saat memberikan pelatihan bimbingan perkawinan pernikahan bagi calon pengantin menekankan betapa pentingnya mempertahankan keluarga Sakinah Mawadah Warahmah dalam rumah tangga. Lebih jauh Muhamad menjelaskan dalam mencegah adanya perceraian meningkat pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan tergolong masih muda kita terus memberikan sosialisasi di berbagai lembaga pendidikan tingkat Aliyah atau SMA, yang perlu kita tekankan pertama adalah lurus niat dahulu dalam memilih pasangan yaitu niat ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala kemudian komitmen bangun komunikasi saling memahami, jika Semua sudah dilakukan dan atas dasar cinta saling mengasihi dan menyayangi insya Allah dalam berumah tangga akan langgeng dunia sampai akhirat. 

Data terbaru kemudian menunjukkan bahwa Kamis, 24/04/2022 petugas Penyuluh agama fungsional Kecamatan Panti Jember Tutik Hidayati, S.Ag memaparkan, Pendewasaan Usia Pernikahan ( PUP ) ini merupakan Program dari kantor kementerian agama yang tujuannya memberikan pembinaan atau bimbingan kepada siswa siswi SMA/MA dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini, karena akhir-akhir ini banyak anak SMA/MA yang baru lulus dan bahkan ada sebelum lulus sudah menikah. Jadi KUA panti tersebut untuk memberi bimbingan kepada siswa dan siswi SMA guna mencegah hal itu, diantaranya memberikan informasi tentang Undang – undang yang baru yaitu UU No.16 tahun 2019. Memang dalam pernikahan itu mudah, namun tidak semudah itu karena harus diberi bekal baik materi maupun mental. Kalau dalam istilah pernikahan itu “ duit sejuta “ yang merupakan kepanjangan dari( Do’a – usaha – Iman, taqwa, Setia – Jujur dan Tanggung jawab. Jadi sebisa mungkin sebelum menikah harus terlebih dahulu menyiapkan duit sejutanya itu guna terciptanya keharmonisan dalam berumah tangga. Data terbaru berikutnya adalah Pemerintah Desa bersama Kepala Urusan Agama Kecamatan Silo menggelar kegiatan Sosialisasi Isbath Nikah Tahun 2022 Desa Harjomulyo pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 jam 09.00 - 12.00 

WIB, bertempat di Balai Desa Harjomulyo, Acara diikuti oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Kepala KUA Kec. Silo beserta Tim dan Peserta Isbath Nikah se Desa Harjomulyo.

Agenda kegiatan rapat diawali sambutan Kepala Desa Harjomulyo akan program kerja Desa salah satunya kegiatan Forum Anak Desa. Berikutnya oleh Kepala KUA Kec. Silo memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan Buku Nikah dan sekaligus menyampaikan akan usia pernikahan demi menekan terjadinya pernikahan dini. Di akhir acara penyerahan buku nikah dari Pihak KUA kepada Pemohon Isbath Nikah sejumlah 17 pasangan yang disaksikan bersama oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Akan tetapi hal ini kemudian bertolak belakang dengan data yang menyatakan tingginya angka perceraian di Kabupaten Jember pada tahun 2022, hal ini di sampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Jember Nur Khozin yang mengatakan bahwa bulan Januari-April 2002 angka perceraian mencapai 2000, perinciannya sebagai berikut cerai gugat mencapai 1439 kasus dan yang sudah di putus sebanyak 1384 kemudian cerai talak sebanyak 506 kasus dan yang sudah diputus sebanyak 460. Hal ini menunjukkan tingginya angka perceraian di Kabupaten  Jember.

 

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan data-data data di atas upaya-upaya yang telah dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Jember  untuk menurunkan angka penceraian yang  sudah dilakukan antara lain, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, penyuluhan melalui perangkat kantor urusan agama kecamatan, dan melalui media. Akan tetapi upaya-upaya tersebut masih kurang sebab data dari kantor pengadilan agama kabupaten Jember menunjukkan angka perceraian yang tinggi yaitu 1439 kasus cerai gugat, dan  506 kasus cerai talak sehingga dari situlah perlu adanya perbaikan-perbaikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat oleh kementerian agama kabupaten Jember melalui perangkat perangkatnya.

 

Dari hasil riset yang kelompok kami lakuka yan bahwa metode dakwah yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Jember yaitu masuk pada metode dakwah Qouliyah (ceramah, diskusi, tanya jawab) dan model dakwah kitabiyah karya tulis. Hal ini terbukti dari sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Jember kepada masyarakat langsung dan karya tulis yang dimuat dalam website Kementerian Agama Kabupaten Jember.


[1] Nurwahidah Alimuddin, Konsep Dakwah Dalam Islam, Jurnal Hunafa vol. 4, no. 1 (Maret 2007), 74.

[2] Muhammad Anton, Metodologi Dan Pengembangan Ilmu Dakwah (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 115-116.

[1] Kemenag Jember, Profil. Diakses pada 10 September 2022. https://kemenagjember.id/profil/visi-dan-misi/

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Alimuddin, Nurwahidah. Konsep Dakwah Dalam Islam. Jurnal Hunafa vol. 4, no. 1 ( Maret 2007 ): 73-78

Hasan, Muhammad. Metodologi & Pengembangan Ilmu Dakwah. Surabaya: Pena Salsabila, 2013.

Kabare Jember. Depag Jember Lakukan Sosialisasi Pendewasaan Usia Pernikahan. Di unggah pada 25 Maret 2022. https://www.kabarejember.com/2022/03/depag-jember-lakukan-sosialisasi.html

Kemenag Jember. Profil. Diakses pada 10 September 2022. https://kemenagjember.id/profil/visi-dan-misi/

PPID Jember. Sosialisasi Isbath Nikah Tahun 2022. Di unggah pada 11 Agustus 2022. https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita/detail/sosialisasi-isbath-nikah-tahun-2022

 



[1] Nurwahidah Alimuddin, Konsep Dakwah Dalam Islam, Jurnal Hunafa vol. 4, no. 1 (Maret 2007), 74.

[2] Muhammad Anton, Metodologi Dan Pengembangan Ilmu Dakwah (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 115-116.

[3] Kemenag Jember, Profil. Diakses pada 10 September 2022. https://kemenagjember.id/profil/visi-dan-misi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

11. ANALISIS LIRIK LAGU “CARI BERKAH” KARYA WALI BAND

5. Strategi imam dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas jama’ah di masjid As-salam Perumahan Pesona Surya Milenia

12. MENGAMATI RESPON NETIZEN TERHADAP DAKWAH YANG DILAKUKAN OLEH AKUN NU OLINE DI PLATFORM TIK TOK